Selasa, 22 Februari 2011

Haramkah Bekerja Di Leasing dan Bank Ribawi ...??

Haramkah Bekerja Di Leasing dan Bank Ribawi ...??
Jumat, 23 February 2011


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya mau nanya tentang masalah hukum riba, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembiayaan (leasing) kami membiayai untuk kredit sepeda motor/mobil,yang saya tanyakan apa hukumnya bekerja di tempat seperti tersebut? apakah ada unsur riba nya? Karena setiap kredit kami ada unsur bunganya,tolong bantuannya,terima kasih....

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Hormat Saya: Achmad Bondan Muhajir

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga firman-Nya, artinya “…dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya…” (QS. al-Baqarah: 282)

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil yang bersumber dari as-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [HR. at-Tirmidzi, Kitab al-Buyu (1213), An-Nasai, Kitab al-Buyu (VII : 294), Ahmad (VI : 147)]

Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui.” [HR al-Bukhari, Kitab as-Salam (2239-2241), Muslim, Kitab al-Musaqah (1604)]

Adapun jika yang dimaksudkan adalah jual beli sistim kredit yang berlaku pada perusahaan-perusahan Leasing atau pembiayaan yang berasal dari Bank sebagaimana yang dipraktekkan di banyak dealer atau showroom serta dapat kita temui pada praktek yang serupa pada beberapa KPR, maka sistim jual beli yang demikian hukumnya dipermasalahkan, karena beberapa alasan:

1. Sistim yang berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan [belum menjadi milik Leasing/Bank]
2. Pada Leasing terjadi dua akad yang berbeda dalam satu aktivitas muamalah, yaitu akad sewa dan akad jual beli.
3. Mengandung unsur Riba. Yaitu pada saat pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya.

Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka sistim jula beli seperti ini hukumnya haram. Alasan-alasan tersebut merupakan kesimpulan dari dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih serta atsar shahabat, diantaranya:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu ‘Abbas mengatakan, "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya." (HR. Muslim)

3. Ibnu ‘Umar mengatakan, "Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya." (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, "Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali." (HR. Muslim)

4. “Rasulullah melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu.” (HR. Ahmad)

5. Pada asalnya dalam hutang piutang, tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Dan keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba. Dalam sebuah hadits disebutkan, Dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. an-Nasa’i, ath-Thahawi, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi).

Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezhaliman. Kezhaliman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, artinya "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. al-Baqarah: 279)

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba dan dua orang saksinya." Beliau mengatakan, "Mereka semua itu sama." (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya dan penulisnya." (Muttafaq ‘alaih)


Setelah kita mengetahui hukum jual beli yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Leasing atau pembiayaan yang dilakukan oleh Bank yang bertransaksi dengan riba, maka dapat diambil kesimpulan hukum bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut secara jelas sebagaimana yang telah difatwakan oleh para Ulama diantaranya:

1. Pertanyaan:

Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya?

Jawaban:

Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan saja; Pertama, membantu melakukan riba.

Bila demikian, maka ia masuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, "Mereka itu sama saja."

Kedua, bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang di sana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya. [ Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz.II]

2. Pertanyaan:

Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.

Jawaban:

Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah ta’ala telah berfirman (artinya): "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya”. (QS. al-Ma'idah:2).

Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, "Mereka itu sama saja." [Kitabud Da'wah, Jld.I, Hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]

3. Pertanyaan:

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan ‘Arabic Bank’ secara khusus halal atau haram? Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut.

Jawaban:

Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan عدوان (pelanggaran). Sementara Allah telah berfirman, artinya "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. al-Ma'idah:2).

Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, "Mereka itu sama saja." [Kitabut Da'wah, Juz. I, Hal.142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz ]

Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, maka bekerja di tempat-tempat Leasing, maka hukumnya sama dengan bekerja di Bank yang bertransaksi dengan riba, karena keduanya menyelenggarakan praktek jual beli atau pinjam meminjam yang mengandung unsur riba di dalamnya dan menggunakan sistim jual beli yang terlarang.


Maka seyogyanya setiap Muslim berusaha semaksimal mungkin mencari peluang-peuang pekerjaan yang jelas-jelas halal dan terhindar dari prakek-praktek yang diharamkan. Sehingga rizki yang didapatkan termasuk rizki yang halal dan berkah. Amin.


Demikian, jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfa’at. Wallaahu a’lam.


Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.


Rujukan:

1. Kitab al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-Ashriyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid al-Juraisiy, Penerbit Darul Haq Jakarta.
2. Situs: www.pengusahamuslim.com
Disalin dari www.alsofwah .or.id

Kamis, 10 Februari 2011

Haramnya DEMOKRASI karena memecah belah umat

Haramnya DEMOKRASI karena memecah belah umat

Jakarta 10/02/2011


Demokrasi adalah sebuah system sosial kemasyarakatan yang bila diibaratkan sebagai senjata tajam memiliki mata pisau yang sangat tajam di dua sisinya bahkan dalam berbagai kesempatan memiliki empat, enam bahkan 360 derajat setiap sisinya memiliki mata pisau yang sangat tajam dan bisa melukai semua orang yang menganut dan tidak menganutnya.

Demokrasi pada penerapannya memiliki standar ganda yang sangat membingungkan dan tidak memiliki kepastian didalam penerapannya, demokrasi tidak mempunyai etika ketika kebebasan berpendapat  diberlakukan dengan tanpa adanya standar yang jelas karena system demokrasi itu sendiri tidak memiliki landasan yang jelas apalagi bila dikaitkan dengan Hak Azasi Manusia.

Demokrasi bisa membuat orang menjadi ATHEIS tanpa disadarinya dan kebanyakan orang penganut Demokrasi adalah orang orang yang sangat Munafik dan tidak memiliki pendirian, mereka menjadi Munafik manakala mereka kalah atau sudah tidak berdaya dalam berargumentasi dalam banyak masalah sosial dan keagamaan , ketika mereka terpojok maka sebagai pelariannya mereka gunakan Demokrasi dan HAM sebagai benteng terakhir pertahanannya .

Ketika orang yang beragama ISLAM, KRISTEN, KATOLIK, HINDU, BUDHA, YAHUDI atau agama dan aliran kepercayaan yang lain berbicara mengenai Demokrasi dan HAM secara sadar atau tidak sadar mereka telah menelanjangi diri mereka dari agama atau kepercayaan yang mereka anut , adalah sebuah kedustaan yang sangat nyata apabila ada seorang yang beragama Islam membenarkan agama lain diluar Islam dan begitu pula sebaliknya , mereka telah mencederai Aqidah mereka sendiri dengan menyatakan Aqidah orang lain sama dengan Aqidah yang mereka anut , walaupun Tuhan yang mereka sembah dan cara beribadahnya berbeda satu dengan yang lainnya , saya akan percaya jika yang menganut atau yang berbicara Demokrasi tersebut adalah seorang Atheis sejati, akan tetapi apabila mereka masih menganut Agama tertentu sudah bisa dipastikan bahwa mereka adalah seorang pendusta , mengapa saya katakan demikian karena jika seseorang berAgama tertentu berbicara tentang Demokrasi dan HAM didepan khalayak ramai dia akan menampakkan dirinya adalah seorang yang sangat Humanis atau seorang Humanis sejati dengan mengobral omongan manis yang lebih manis daripada madu tetapi sangat beracun, akan tetapi apabila mereka kembali kepada komunitasnya sendiri omongannya akan berbalik 180 derajat dan akan tetap membela komunitas aslinya.

Demokrasi adalah “TOBING” alias Tempatnya Orang BINGung atau orang orang yang tidak punya prinsip, ini bisa kita lihat dari maraknya kejadian yang terjadi akhir akhir ini disekitar kita , mereka berteriak teriak sampai urat leher mereka menonjol bahwa mereka minta diberikan ruang untuk berekspresi menyatakan kebebasan berbicara atau berpendapat , tetapi ketika pendapat mereka masuk kepada ranah yang mereka tidak ketahui dan kuasai dan notabene bahwa ajaran yang mereka kritisi dan ubah bukan lah ajaran yang mereka buat, dan para penganut ajaran yang mereka kritisi atau ubah dengan seenak perutnya sendiri itu menganggap bahwa ajaran mereka sangat sakral dan suci maka pendapat mereka akan mencederai syaraf para penganut ajaran yang mereka kritisi dan ubah itu, dan para penganut ajaran itu memiliki wise level yang berbeda beda, pada level yang tertinggi mungkin mereka bisa mengcounter kritikan dan perubahan tersebut dengan cara mengirimkan bantahan melalui karya karya tulis yang ilmiah dengan menyertakan landasan yang jelas , akan tetapi penganut ajaran yang berada di level tengah akan mencaci maki si pengkritisi tersebut dan bahkan lebih ironis lagi para penganut ajaran yang berada dilevel bawah akan menggunakan kekerasan untuk menghantam para kritikus modal nekad dan para pencari popularitas tersebut, nah kita bisa lihat ketika Demokrasi berjalan dan menimbulkan kekacauan dan merugikan berbagai pihak mulai dari materi sampai nyawa melayang sia sia maka para penganut Demokrasi berlindung lagi dengan jurus ke dua yaitu HAM, padahal kalau berbicara mengenai HAM maka para penganut Demokrasi itulah yang sebenarnya telah melanggar HAM untuk yang pertama kalinya karena telah menyinggung sebuah HAK yang paling Azasi yaitu Hak beraqidah.

Demokrasi pada setiap sisi kehidupan selalu membuat kerusakan , saya ambil contoh :

1. Demokrasi dalam Agama

adalah yang paling sering menimbulkan perpecahan dan keributan bahkan sampai memakan korban jiwa , dan ini dialami oleh bukan hanya Islam dengan Islam atau Islam dengan agama lain tetapi juga dialami oleh Kristen dengan Kristen dan Agama agama lain didunia.

2. Demokrasi dalam Politik 

Membuat orang berkubu kubu saling membuat partai sendiri sehingga memperlebar jurang perbedaan serta semakin rawan konflik dan merusak persatuan padahal banyak yang satu agama , satu suku , bahkan satu keluarga dan mereka dipaksa untuk berbeda.

3. Demokrasi dalam pemilihan umum (mulai dari presiden sampai RT)

sering kita lihat di televisi keributan antara sesama pendukung jagoannya berkelahi untuk sesuatu hal yang tidak jelas sehingga banyak menimbulkan kerugian Materi maupun nyawa.

4. Demokrasi dalam bidang Hukum 

Yang ini sangat parah bisa menghukum yang tidak bersalah dan membebaskan yang bersalah , pemutar balikan fakta dan uang menjadi issue utama dalam penegakan Hukum di Indonesia, para ahli hukum yang notabene belajar hukumnya ditempat yang sama saja masih saling menyalahkan satu dengan yang lainnya karena kepentingan yang berbeda.

5. Demokrasi dalam bidang Olah Raga

Cape deh … supporter berantem sama supporter para penguasa olahraga nasional saling berantem saling mengklaim kebenaran sehingga kita nggak tau mana yang benar dan mana yang salah

6. Demokrasi dalam Rumah Tangga

Akibatnya banyak terjadi perceraian yang didahului oleh kekerasan dlm rumah tangga baik secara fisik mau pun psikis sehingga banyak anak anak yang broken home dan tidak punya arah

Serta masih banyak contoh contoh yang lainnya .

Jadi kalau anda ingin menjadi seorang Demokratis sejati anda haruslah seorang ATHEIS SEJATI dan tidak mencampuri urusan Aqidah atau kepercayaan orang lain yang sudah ada Mainstreemnya dan berjalanlah pada jalan yang lurus disisi kemanusiaannya saja jangan berbelok belok dengan tidak menyentuh apapun yang bisa membuat orang lain tersinggung.

Terakhir jika masalah Toleransi dan saling hormat menghormati antar sesama Manusia yang sering dikemukakan oleh para penganut Demokrasi sebagai tujuan utama dari BerDEmokrasi maka KITA TIDAK BUTUH DEMOKRASI karena  Agama Islam sudah mengatur hal hal tersebut dalam AL’Quran dan Assunnah yang Mulia.

berikut ini beberapa dalil Alquran dan Assunnah yang mulia tentang haramnya Demokrasi :

12. Yusuf
67. Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri."

5. Al Maa'idah
44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

 
5. Al Maa'idah
50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?

6. Al An'aam
116. Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)

"Seorang Muslim adalah saudara sesama Muslim, tidak menganiaya kepadanya atau menghinanya, taqwa yang dimaksud adalah taqwa didalam hati" (Musnad Ahmad no 16188 lemah karena perawi bernama Al-Mubarak suka mengada ada hadist dan adanya Banu Salit yang masih samar)


"Taqwa itu ada disini (beliau memberi isyarat di dadanya sebanyak 3 kali) sesama Muslim sama derajatnya darah dan hartanya dihormati begitupula kehormatannya" (Shahih Muslim no 2564)


"Dan sungguh aku telah meninggalkan sesuatu yang kamu tidak akan sesat bila kamu berpegangan kepadanya yaitu Kitabullah" (Muttafaqun alaih)



Wallahu A'lam

Senin, 07 Februari 2011

Artikel Keluarga senyum

1. Kami Memanggil Allah Ta’ala dengan NamaNya
Jumat, 07 Januari 11

Dikisahkan, ada seorang Arab Badui memanggil-manggil Khalifah Al-Makmun, Wahai Abdullah… wahai Abdullah…
Maka Khalifah al-Makmun pun Marah kepadanya, dan berkata kepadanya: Kamu memanggilku dengan namaku..?
Maka orang Arab Badui tersebut berkata, ‘Kami memanggil Allah juga dengan namaNya…”
Maka terdiamlah al-Makmun, lalu iapun memberikan suatu pemberian kepadanya…

2. KELEDAINYA HILANG
Jumat, 17 Desember 10

Suatu hari hilang keledai Juha, lalu dia mulai memeriksanya lantas dia memuji Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya. Maka bertanyalah orang-orang kepadanya:”Kenapa engkau bersyukur kepada Allah ya Juha (padahal keledaimu hilang).” Maka dia menjawab:”Aku bersyukur karena saat itu aku tidak sedang menaiki keledaiku, seandainya saat itu aku menaiki keledaiku tentu akan hilang bersamanya.”

3. Berdoalah
Kamis, 28 Oktober 10

Jika hidupmu dalam kegelapan..
Berdoalah karena hanya dengan berdoa hidupmu akan terang…
Namun jika sudah berdoa suasana disekitarmu masih gelap…
Berarti kamu belum bayar LISTRIK…..

4. KEADILAN JUHA
Selasa, 19 Oktober 10

Juha berkata:”Pada suatu hari pergi ke pasar untuk membeli sayuran dan buah-buahan, lalu aku masukan ke dalam keranjang dan akhrinya keranjang pun menjadi berat. Lalu aku menaiki keledaiku dan aku membawa keranjang itu di atas kepalaku, kemudian aku bertemu dengan temanku dan dia berkata kepadaku:”Kenapa engkau tidak meletakkan keranjang di atas keledai dan engkau menaiki keledaimu tanpa beban?” Maka aku menjawab dengan keherananku terhadap kezhaliman manusia kepada binatang:”Bersikap adilah wahai laki-laki, sesungguhnya binatang ini telah memudahkan kita (dengan membawa kita di atas punggungnya), maka apakah boleh kita membebani dia dengan sesuatu di samping membawa kita? Maka biarkan dia membawaku dan aku membawa keranjang.”

5. MENGAJARI KELEDAI
Senin, 04 Oktober 10

Suatu hari aku (Juha) duduk di majelis salah seorang raja, lalu dia ingin menertawakanku dengan berkata kepadaku:”Apakah engkau bisa mengajari keledaiku membaca dan menulis?” Maka didorong rasa gengsi aku menjawab:”Aku akan mengajarinya dengan catatan engkau memberiku tempo waktu 20 tahun.” Maka rajapun menyetujui tantangannya dan dia menetapkan untuknya gaji selama waktu itu. Setelah aku keluar dari majelis raja, salah seorang temanku mendekat kepadaku dan berkata kepadaku:”Wahai dungu! Kenapa engkau menyetujui pekerjaan semacam ini?” Lalu aku jawab:”Dalam 20 tahun tersebut, mungkin saja aku meninggal atau raja meninggal atau keledainya yang meninggal duluan…jadi siapa yang dungu wahai orang yang cerdas!”

6. HUTANG SEUMUR HIDUP
Kamis, 30 September 10

Salah seorang laki-laki tertimpa kesulitan dalam masalah keuangan, lalu ia datang kepada temannya dan temannya itu sepakat untuk memberinya hutang. Maka yang berhutang berkata keapada temannya:”Sesungguhnya aku berterima kasih kepadamu karena kamu telah memberiku pinjaman yang aku butuhkan, dan aku akan berhutang kepadamu sepanjang hidupku.”Maka temannya menjawab:”Dan inilah yang aku takutkan sejak dulu.”

7. SERAKAH
Jumat, 24 September 10

Suatu hari Juha memasak sebuah makanan, lalu dia makan bersama istrinya dan dia berkata:”Betapa nikmat makanan ini, seandainya tidak ada yang mengganggu!” Maka istrinya berkata:”Siapa yang mengganggu, kan tidak ada yang lain, selain kita berdua?”Dia berkata:”Tadinya aku menginginkan hanya aku dan panci (tempat makanan) ini saja, tidak ada yang lain.”

Pahlawan Muslim Jadi Nama Kota di Amerika Serikat

Pahlawan Muslim Jadi Nama Kota di Amerika Serikat

Kamis, 03 Februari 11

ELKADER - Sedikit orang yang tahu, dari mana asal nama Elkader, sebuah kota di Iowa, Amerika Serikat. Menurut seorang sesepuh warga, Frederique Boudouani, semula nama kota berpenduduk 15 ribu orang itu adalah Pony Hollow.
Elkader dihuni orang pertama kali pada tahun 1836 ketika Elisa Boardman dan Horace Bronson menetap di tepi Turkey River di Pony Hollow. Boardman membuka lahan pertanian pertama dan bersama-sama dengan penghuni awal lainnya membangun sekolah. Bersama Timothy Davis, John Thompson, dan Chester Sage ini memaparkan rencana untuk komunitas mereka yang secara resmi pada tanggal 22 Juni 1846. Mereka menamai kota baru itu menjadi Elkader.
Mengapa Elkader? Di kota itu, pernah tinggal seorang warga keturunan Aljazair, bernama Abd el-Kader, seorang Muslim. Anak muda ini terkenal alim, jujur, dan ringan tangan membantu warga lain.
Ketika era kolonialisme, ia memimpin orang-orang dalam perlawanan terhadap kolonialisme Perancis antara 1830 - 1847.
Dia juga dikenal secara luas untuk tindakan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa ribuan orang Kristen lokal dan diplomat asing di Damaskus. Semua tindakannya, dalam perang dan damai, dilakukan sesuai dengan apa yang ia yakini sebagai kewajiban seorang Muslim.
Sejak 2000-an, nama Elkader kembali mengemuka. Warga kota itu mempromosikan kembali pesan-pesan kehidupan Abd el-Kader dan contoh tentang keberanian moral, kemurahan hati, semangat belajar, dan toleransi bagi Amerika.
Di Elkader, warganya dikenal saling peduli. "Kami tak ingin globalisasi atau apapun namanya mengikis nilai-nilai ini," kata Kathy Garms, relawan pada The Abd el-Kader Education Project.
Menurutnya, kehidupan heroik Abd el-Kader sangat relevan untuk hari ini. "Ia adalah tokoh yang pernah membuat decak kagum Presiden Lincoln, Queen Victoria, Paus Pius IX serta jenderal Prancis, dan para pemimpin Kristen," ujarnya.(rpblk)